Presiden Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

: Foto: Presiden Jokowi di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023). BPMI Setpres.


Oleh Tri Antoro, Selasa, 12 Desember 2023 | 17:57 WIB - Redaktur: Untung S - 550


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Sebab, tindakan itu kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan juga menyengsarakan rakyat. 

Keberadaan UU itu di masa depan akan memberikan efek jera terhadap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Selain itu, Presiden juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden.

Presiden menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Presiden menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air. Oleh karena itu, Presiden pun mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandasnya. 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:43 WIB
Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK Periode 2024-2029
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 13 Mei 2024 | 13:24 WIB
Inflasi April 2024 di 3 Persen, Mendagri Minta Pemda Monitor
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 04:14 WIB
Pemprov Riau Mendapatkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden