KPU RI: 83,84 Persen Bacaleg DPR Penuhi Syarat

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 Agustus 2023 | 16:37 WIB - Redaktur: Untung S - 103


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan, terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 14,93 persen  bacaleg yang dinyatakan TMS.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023). 

Selain bacaleg berstatus MS dan TMS, lanjut Idham, terdapat 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023. 

Idham mengatakan, ribuan bacaleg berstatus TMS itu masih berpeluang ditetapkan sebagai caleg Pemilu 2024. Caranya, partai politiknya harus menyerahkan dokumen persyaratan perbaikannya kepada KPU. 

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 - 11 Agustus 2023," kata Idham. 

Idham menegaskan,  alasan masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," sambungnya.

Selain itu, Idham memastikan bergulirnya gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan uji materi  tersebut," kata Idham. 

KPU RI rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaIeg DPR RI yang diajukan 18 partai politik pada 23 Juni 2023.

Terdapat 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS).Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU RI Idham Holik (depan) memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: kpu.go.id