Jemput Paksa Hakim Bermasalah, KY akan Teken MOU dengan Polri dan KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 6 Agustus 2023 | 11:25 WIB - Redaktur: Untung S - 339


Yogyakarta, InfoPublik – Dalam upaya jemput paksa terhadap hakim yang bermasalah, Komisi Yudisial (KY) akan mengupayakan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan Polri dan KPK.

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, dalam acara sinergitas KY dengan Media Masa di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).

“Saya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal tersebut. Karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa? Akan kesulitan kami," kata Amzulian.

Ia juga mengatakan, KY memerlukan kerja sama dengan Polri selaku lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan tertentu. Selain untuk jemput paksa, tambahnya, MoU itu juga diperlukan untuk kinerja lain KY dalam pengawasan perilaku hakim.

"Dalam banyak hal, tentu KY membutuhkan kerja sama itu. Tentu payung hukum yang umum, termasuk untuk riset, data, di dalam profiling, asesmen hakim, dan seterusnya," tambah Amzulian.

Menurutnya, KY dan Polri memiliki sumber daya yang tersebar di berbagai daerah, baik di tingkat daerah (polda) hingga sektor (polsek). "Kami perlu, karena kepolisian punya resource di seluruh polda bahkan sampai ke polsek. Sangat luar biasa kalau kami bisa kerja sama dengan Polri," katanya.

Ia juga mengungkapkan, selain dengan Polri, KY juga menjajal MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya KY dalam bersinergi dengan lembaga negara lainnya.

"Saya katakan, kalau ada MoU, jangan di KPK, (tapi) KPK-nya yang datang ke KY. Saya komunikasikan dan kemarin saya pastikan ke Pak Firli (Bahuri)," ucapnya.

Lanjutnya, KY memiliki tugas berat karena sumber daya manusia (SDM) lembaganya hanya 300-an orang untuk mengawasi hakim yang jumlahnya mencapai 8.000 orang. "Sudahlah terbatas secara SDM, terbatas juga secara kewenangan. Oleh sebab itu, dia mengupayakan sinergisme dengan berbagai pihak, termasuk media massa nasional dan lokal,” tutupnya.

Foto: Dok Komisi Yudisial