Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:08 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 166


Yogyakarta, InfoPublik – Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Hakim, Agung Gazalba Saleh (GS) dari kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) disebabkan hakim menilai alat bukti yang diajukan untuk menuntut, tidak kuat.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Khusus kasus ini, saya kira semua tahu ini kan belum berkekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap," ujar Amzulian dalam acara sinergitas KY dengan Media Masa di Grand Keisha Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).

Sambung Amzulian, untuk itu KY menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap GS. “Nantinya, KY ikut memantau proses tersebut," paparnya.

Menurut Amzulian, Kebebasan itu harus diimbangi dengan dasar ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan agama, kapasitas hingga integritas. Jika semua aspek itu menjadi dasar mengeluarkan putusan, maka tidak akan ada pihak yang merasa keberatan.

“Kalau itu yang menjadi dasar, maka silakan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim, tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain," jelas Amzulian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung GS. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat GS tidak kuat.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa GS tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum. GS dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

GS dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

GS oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Dok KY