KPK Perpanjang Masa Penahanan Hasbi Hasan selama 40 Hari

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:23 WIB - Redaktur: Untung S - 152


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Ali, untuk itu, pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Tersangka dimaksud.

Sebelumnya, KPK melakukan penahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Ketua (KPK) Firli Bahuri.

KPK sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka, seperti Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Prasetyo Nugroho (PN), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Edhy Novarisza (EN), PNS Mahkamah Agung / staf; Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung; Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung; Theodorus Yosep Parera (TYP), Pengacara; Eko Suparno (ES), Pengacara; Heryanto Tanaka (HT), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam IDE; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam IDE; Wahyudi Hardi (WH), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM; dan Dadan Tri Yudianto (DTY), Wiraswasta / Komisaris Independen PT WB.

“Tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya.

Foto: Dok KPK