Optimalkan Amanat UU, KPK Pererat Koordinasi dengan APH Sulawesi Utara

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:17 WIB - Redaktur: Untung S - 70


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) se-provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Manado. Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi yang telah diamanatkan Undang-Undang kepada KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan menurut UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, pada pasal 8 huruf a disebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam Pemberantasan tipikor, tapi hal ini menjalankan kewenangan ini dirasa belum optimal,” jelas Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (2/8/2023).

Lanjut Firli, dengan APH lain misalnya dalam hal penuntutan, KPK masih bekerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Selain itu, pada pasal 8 huruf b dan c KPK juga berwenang dalam menetapkan sistem Pelaporan dan meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan tipikor.

“Namun terkait kewenangan supervisi ini juga belum optimal dilakukan, jadi masih banyak yang harus kita selesaikan dan KPK meyakini penanganan perkara korupsi tidak mungkin dapat dilakukan oleh satu instansi saja,” kata Firli

Kepala Kepolisian Daerah Sulut Setyo Budiyanto menyampaikan pemberantasan korupsi di wilayah Sulut tidaknya melalui pendekatan hukum atau penindakan saja, tetapi juga dilakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya dalam ketertiban melaporkan harta kekayaan.

“Pihak-pihak atau anggota Polda Sulut yang diwajibkan untuk membuat dan melaporkan LHKPN sudah 100 persen dinyatakan lengkap sesuai hasil pengecekan,” ujar Setyo.

Sedangkan untuk penanganan tipikor, lanjut Setyo, sampai dengan bulan ini ada beberapa kasus yang sudah ditangani sesuai laporan dari masing-masing polres.

“Ada yang 1 berkas, ada yang 2 berkas. Hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan sampai dengan P21. Begitu juga dengan pertanggungjawaban keuangan setiap penanganan perkara tersebut sampai dengan tahap penyidikan,” terang Setyo.

Selanjutnya Setyo menyampaikan harapan dalam hal pelaksanaan tugas KPK sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 huruf a yaitu mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tipikor.

“Mengingat sumber daya KPK yang terbatas dalam hal ini terkait jumlah penyelidik, kami berharap agar KPK tidak hanya bersifat mengoordinir perkara saja, tetapi bisa membagi secara adil atau melimpahkan kepada APH lain sesuai porsi namun masih dalam lingkup supervisi KPK sampai dengan tuntas,” ujar Setyo.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan menambahkan selama periode Januari hingga Juni 2023 Kejati Sulut telah melakukan penyidikan sebanyak 12 perkara dan telah menyidangkan sebanyak 15 perkara. Selain itu, Kejati Sulut telah mengembalikan keuangan negara berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 Miliar dan uang denda sekitar Rp400 Juta.

“Kejati Sulut juga telah mengeksekusi perkara dan diputus inkrah sebanyak 8 perkara. Nah, tentunya keberhasilan penanganan ini tidak lepas dari dukungan para pihak APH lainnya, tim auditor baik yang di BPK maupun di BPKP,” ungkap Sila.

Foto: Dok KPK