Tiga Saksi Diperiksa KPK dalam TPK di Kabupaten Kepulauan Meranti

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 1 Agustus 2023 | 19:57 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Pemeriksaan saksi itu juga terkait penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka M. Adil (MA)

“Tiga saksi yang di periksa berstatus ASN atas nama  Rawelly Anelia (Inspektorat Pemkab Meranti), Erry Yoserizal (Kabid Akuntansi pada Kantor BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti), dan Kortina Gultom (Staf BPKAD PPK Kegiatan Audit BPK di Kab. Meranti),” terang Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (1/8/2023). Lanjut Ali, pemeriksaan tiga saksi dilakukan di BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya.

Foto: Dok KPK