Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 28 Juli 2023 | 22:35 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan enam tersangka kasus pelanggaran IMEI diantaranya empat oknum dari pihak swasta dan dua orang dari pihak pemerintahan.

“P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A oknum ASN di Bea Cukai. Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” kata Komjen Pol. Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Komjen Pol. Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. Pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” ujar dia.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli telah diperiksa.

“Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” tegas Kabareskrim.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Di sisi lain, aturan IMEI juga dibuat untuk mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri.

Sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni CEIR dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

Foto: Tangkapan Layar Video Divhumas Polri.