Kejagung Amankan Terpidana Pemalsuan Surat

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 26 Juli 2023 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 91


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang mengamankan Guntur Utomo yang merupakan terpidana pemalsuan surat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu ini diamankan di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, Guntur Utomo merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (26/7/2023).

Oleh karenanya terpidana dijatuhkan pidana kurungan penjara selama lima bulan.

"Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima," ujar dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum.