Pertajam Kapabilitas Investigasi Keuangan, KPK-ICAC Hong Kong Gelar Pelatihan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 11 Juli 2023 | 17:34 WIB - Redaktur: Untung S - 290


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kapasitas diri dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui kegiatan Financial Investigation Specialized Training, KPK mengundang Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, China, untuk berbagi praktik baik pemberantasan korupsi di masing-masing negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono menjelaskan pelatihan itu akan membahas banyak hal dengan poin utamanya adalah investigasi keuangan khusus. Pada 2019, KPK telah membentuk Forensic Accounting (FA) Unit untuk membantu penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi—khususnya mendorong upaya pemulihan aset (asset recovery).

“KPK banyak menghadapi kasus finansial yang melibatkan korporasi dan perorangan. Pengalaman dari ICAC Hong Kong akan bermanfaat kepada pelaksanaan tugas KPK. Bukan hanya capacity building, kegiatan ini juga bisa diperluas dengan joint investigation terkait dengan asset recovery,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Selasa (11/7/2023).

Untuk dapat memberikan analisis yang akurat dan efisien, unit FA menggunakan teknologi machine learning untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Oleh karena itu, pada saat yang sama kebutuhan untuk mengembangkan kompetensi analis dalam menggunakan pembelajaran mesin sangat penting untuk mendukung pekerjaan analisis data dalam jumlah besar.

Eko berharap, para peserta pelatihan seperti Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa meningkatkan kapasitas analisis akuntansi forensik. Juga bisa mempelajari proses analisis yang meliputi pengumpulan informasi dan data, integrasi, evaluasi, analisis, serta membangun dan mengembangkan sistem yang memadai di ICAC Hong Kong.

“Untuk belajar dari pengalaman ICAC Hong Kong dalam menangani berbagai kasus penipuan/korupsi profil tinggi yang melibatkan perusahaan dan juga penggunaan pembelajaran mesin untuk menangani kasus-kasus itu,” ujarnya.

Foto: Dok KPK