SPI Bentuk Kontribusi Nyata Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 11 Juli 2023 | 16:16 WIB - Redaktur: Untung S - 83


Jakarta, InfoPublik - Survei Penilaian Integritas (SPI) jadi bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui SPI, Masyarakat diminta mengungkapkan pengalamannya menggunakan layanan publik dan mencegah praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam memperoleh layanan tersebut.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (11/7/2023).

“Kalau anda mau berkontribusi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, dapat pesan WhatsApp dari KPK untuk SPI, diisi. KPK menjamin kerahasiaannya,” ucap Pahala.

Dia menambahkan KPK blast WhatsApp sekitar 3,5 juta pesan dan kembali ke sekitar 400.000 responden atau sekitar 10 persen. Diharapkan dari 10 persen responden yang terlibat itu terdiri dari 50 persen masyarakat sebagai eksternal dan 50 persen dari internal yaitu Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD). Tapi kenyataannya responden dari masyarakat tertinggal jauh.

“Jadi kami berpikir itu isunya, isu kerahasiaan. Kami tekankan bahwa kerahasiaan responden SPI itu dijamin KPK,” kata Pahala.

KPK menggelar SPI yang melibatkan 685 Internal KLPD, Eksternal KLPD yaitu masyarakat, pengusaha, dan lainnya, Ekper/ahli terdiri dari BPK, BPKP, Ombudsman, Jurnalis, dan lainnya. SPI jadi alat ukur untuk mengetahui gambaran kondisi integritas KLPD terkait, untuk kemudian dilakukan perbaikan kondisi tersebut dan diukur kembali tahun selanjutnya.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto menyebut pencegahan korupsi melibatkan dua hal penting, pertama perbaikan sistem agar jadi lebih baik, kedua adalah orang atau individu.

“Dua hal itu saling terkait. Saat individu baik, sistem berjalan baik, kalau sistemnya baik, individu yang menjalankannya juga ikut baik. Kalau bicara soal perbaikan sistem, ujungnya adalah tentang praktik tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” terang Erwan.

Menurut Erwan, banyak hal yang sudah dilakukan Kementerian PAN RB dari yang sangat makro yaitu Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan aspek yang lebih operasional. KemenPAN-RB) memiliki program Zona Integritas pada unit terdepan yang memberikan layanan publik pada masyarakat, Core Value dan Employer Branding ASN.

“Kami juga punya berbagai kebijakan seperti LHKASN, peraturan tentang benturan kepentingan dan SP4N Lapor,” papar Erwan.

Sedangkan dari sisi individu, Erwan menyebut upaya pencegahan korupsi terdapat pada Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Undang-undang ini memuat salah satunya pengukuran kinerja ASN dan memuat ketentuan promosi ASN yang tidak hanya diukur dari kapasitas teknisnya, tapi juga terkait dari integritasnya.

“Jadi dengan keduanya ini jalan, harapannya sistemnya bagus, individunya berintegritas tentu saja pelayanannya menjadi lebih baik,” kata Erwan.

Foto: Dok KPK