Satgassus Polri Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Tapanuli

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 10 Juli 2023 | 21:08 WIB - Redaktur: Untung S - 112


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pupuk subsidi dan bantuan pertanian dari Pemerintah benar-benar sampai kepada petani dan tidak terjadi penyelewengan.

Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tujuan pemantauan ini adalah agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan pertanian tepat sasaran, digunakan dengan optimal, dan tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tim pemantauan dipimpin oleh Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan, dan bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara.

“Tujuan pemantauan ini agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alsinta (alat mesin dan pertanian) yang merupakan program Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Yudi dikutip dari keterangan resmi Divhumas Polri, Senin (10/7/2023).

Selain melakukan pemantauan, terang Yudi, tim juga mengambil sampel pupuk subsidi untuk diuji di laboratorium apakah sesuai standar atau tidak. Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas pupuk yang diberikan kepada petani.

Ia menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah salah satu prioritas Polri dalam mendukung program Pemerintah dan merupakan bentuk perhatian kepada petani.

Dalam kesempatan itu, Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, yang dihadiri oleh kapolres, wakil bupati, serta jajaran Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat.

Selama kegiatan pemantauan, Satgasus didampingi oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) selaku penyalur pupuk subsidi.

Setelah pertemuan, Satgasus melanjutkan kunjungan ke salah satu kios pupuk untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani.

Selain itu, dilakukan dialog dan pembekalan antikorupsi kepada distributor dan kios pupuk subsidi di Tapanuli Utara agar penyaluran pupuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tim juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian yang diterima oleh petani.

Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan, mengungkapkan beberapa temuan antara lain adanya kios yang tidak memiliki stok pupuk meskipun alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tapanuli Utara masih tersisa sekitar 41 persen hingga akhir Juni 2023.

Hal itu tentunya merugikan petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.

Selain itu, Satgasus juga menemukan adanya penebusan pupuk secara berkelompok oleh ketua Kelompok Tani (Poktan) tanpa surat kuasa dari petani penerima.

Penyimpangan juga ditemukan pada pupuk yang disimpan di gudang distributor, yang masih belum sesuai standar dan berpotensi merusak pupuk yang akan dijual kepada petani.

Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri juga menemukan adanya penundaan pelaporan stok pupuk subsidi dari kios dan distributor kepada dinas pertanian dan dinas perdagangan.

Selain itu, terdapat sekitar 7.000 nomor induk kependudukan (NIK) petani penerima pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara yang belum selaras dengan data Dukcapil.

Hotman mencatat bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (alsinta) dari Kementerian Pertanian tidak cukup signifikan untuk mengintensifkan pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara.

Pemantauan itu dilakukan dalam rangka mencegah korupsi dan penyelewengan dalam distribusi pupuk subsidi dan bantuan pertanian, serta untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa program Pemerintah di sektor pertanian berjalan dengan baik dan manfaatnya dirasakan oleh petani.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi penyelewengan di bidang ketahanan pangan. Korupsi dan penyelewengan dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.

Foto: dok. Puspenkum