KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 10 Juli 2023 | 17:52 WIB - Redaktur: Untung S - 135


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan obyek lelang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (10/7/2023).

Sambung Ali, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada 11 Juli 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA. Tempat lelang di KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id

Obyek lelang adalah sebidang tanah dengan luas 1335 M2 (seribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan: Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Mamboro, Pemegang Hak: NUR AFIFAH BALGIS, dengan Surat Ukur Nomor 03680/Mamboro/2021 dilengkapi satu buah asli sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Mamboro, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan 1 (satu) lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.

“Obyek lelang dijual dengan harga limit Rp204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp Rp100.000.000,” tutupnya.

Foto: Dok KPK