Tujuh Saksi Diperiksa KPK dalam TPK di Kepulauan Meranti

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 7 Juli 2023 | 19:08 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Jakarta, InfoPublik - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tujuh saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Saksi ini juga terkait penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka M. Adil (MA)

“Tujuh saksi yang diperiksa atas nama Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK), Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), Mardiansyah (Kadis PUPR Kab. Meranti Periode November 2021 sampai Oktober 2022), Hambali (Mantan Sekretaris DPRD Kab. Meranti), Cung San (General Manager MP Club Pekanbaru), Zul Khairudin (Sopir Bupati M Adil) dan Sandy (Sopir Bupati M Adil),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (7/7/2023). Lanjut Ali, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di BPKP Perwakilan Riau.

Ali juga menerangkan, saksi atas nama Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepuluan Meranti.

Sementara Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah Tersangka FH. 

“Sedangkan lima saksi lainnya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penyerahan uang pada tersangka MA,” terangnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya. 

Foto: Dok KPK