Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp8,2 Miliar Terkait Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 6 Juli 2023 | 19:11 WIB - Redaktur: Untung S - 374


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

"Adapun uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (6/7/2023).

Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sumedana menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus.

Foto: dok. Puspenkum