Kemendagri: Rakornas Bapemperda Jadi Upaya Percepatan UU Cipta Kerja

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Juli 2023 | 14:45 WIB - Redaktur: Untung S - 249


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai langkah pemerintah dan legislatif mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami berharap rakornas yang dihadiri 3.500 peserta ini, dapat terbangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Akmal, melalui keterangan tertulisnya, saat membuka Rakornas Bapemperda se-Indonesia di Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023).

Akmal mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Mekanisme pembentukan perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Menurut Akmal,  hal tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespon percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Besar harapan atas tercapainya kesepakatan forum Bapemperda dalam rakornas kali ini, sebagai wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknis dilaksanakan melalui perda," ujarnya.

Menurut Akmal, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini, mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah, yang akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

"Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi," katanya.

Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, saat membuka Rakornas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia 2023  di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA