KPK Lelang Satu Bidang Tanah Hasil Rampasan dari Terpidana Veronica Lindawati

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 5 Juli 2023 | 16:23 WIB - Redaktur: Untung S - 326


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Veronica Lindawati.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya InfoPublik, Rabu (5/7/2023).

Veronika adalah terpidana perkara suap rekayasa nilai pajak. Dalam kasus itu, Veronika divonis dua tahun penjara. Dia terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga Rp5 miliar terkait manipulasi nilai pajak.

Ali mengatakan, lelang akan dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB. "Tempat lelang di KPKNL Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km.3 Serang. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id," ujarnya.

Lanjut Ali, obyek lelang satu bidang tanah sesuai dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah No. 03829/Muaraciujung Timur yang terletak di Desa Muaraciujung timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi Banten atas nama WAWAN RIDWAN dengan luas 374 m2 dengan harga limit Rp249.998.000,00.dan uang jaminan Rp100.000.000,00.   

Foto: Dok KPK