Empat Saksi Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api Diperiksa KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 3 Juli 2023 | 12:54 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (3/7/2023).

“Empat saksi yang diperiksa atas nama Eddy Kurniawan (Wiraswasta), Afriza Tela Kurnia (ASN pada Kemenhub), Asta Danika (Wiraswasta), dan Marsidik (Wiraswasta),” kata Ali.

Lanjut Ali, Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik, pada (13-14/4/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Empat lokasi tersebut adalah Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali.

Sambung Ali, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. “Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000 Atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” papar Ali.

Ali juga mengatakan, analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. “Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” terangnya.      

Foto: Dok KPK