Pemerintah Terus Upayakan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Jalur Yudisial

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 27 Juni 2023 | 18:59 WIB - Redaktur: Untung S - 351


Pidie, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum atau yudisial.

"Usaha menyelesaikan (kasus pelanggaran HAM berat) melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan," kata Mahfud saat menyampaikan laporan pada pelucuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan latar belakang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial dan non-yudisial yang terkait aturan perundang-undangan tentang HAM. Dimana pasca-reformasi 1998 di Indonesia telah dikeluarkan tiga peraturan perundang-undangan, yakni Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, dan UU Nomor 26 Tahun 2000. Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan agar pelanggaran HAM berat pada masa lalu diselidiki dan ditetapkan oleh Komnas HAM untuk diselesaikan melalui dua jalur yaitu penyelesaian judisial melalui Pengadilan HAM dan penyelesaian non-judisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurutnya, penyelesaian yudisial untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 ditempuh melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan yang terjadi setelah 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa. Namun setelah lebih dari dua dekade upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan.

Mahfud menambahkan, pelanggaran HAM berat masa lalu selalu gagal dibuktikan di pengadilan hingga akhirnya para terdakwa dibebaskan oleh pengadilan.

"Masalahnya pembuktiannya berdasar hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi. Ada pun upaya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga kandas karena UU No. 27 Tahun 2004 yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat UU KKR yang baru," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk pemenuhan hak korban dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

"Itulah sebabnya, daripada berdiam diri, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM," ujarnya.

Adanya penyelesaian non-yudisial tidak meniadakan penyelesaian secara yudisial atau melalui jalur hukum.

"Keppres tentang PPHAM sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian judisial melainkan semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban. Tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM Berat tersebut akan terus diupayakan sesuai dengan ketentuan UU, begitu juga tentang UU KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang," ungkapnya.

Foto: wawan budiyanto