Luka Korban Pelanggaran HAM Berat Harus Segera Dipulihkan

:


Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 27 Juni 2023 | 18:23 WIB - Redaktur: Untung S - 327


Pidie, InfoPubik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, luka yang dirasakan oleh keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu harus segera dipulihkan agar Indonesia dapat bergerak maju.

“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meningggalkan beban berat bagi para korban dan keuarganya. Oleh karena itu, luka itu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Presiden mengungkapkan pada awal Januari 2023 lalu, pemerintah telah memutuskan menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemenuhan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

“Awal Januari 2023 lalu pemerintah memutuskan menempuh penyelesaian non yudisial yang fokus memulihkan hak-hak korban. Dengan ini kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Presiden, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa yang dimulai hari ini sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa mendatang.

Presiden mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat telah mulai mendapatkan jaminan hak kesehatan hingga pendidikan.

"Saya mendapatkan laporan dari Bapak Menko Polhukam bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah memulai atau telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya," jelasnya.

Para korban yang dipulihkan merupakan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat di antaranya, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. 

Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres