Menko Polhukam: Sisa Bangunan Rumah Geudong tak Dihancurkan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 27 Juni 2023 | 14:08 WIB - Redaktur: Untung S - 49


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa sisa bangunan peninggalan konflik pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong di Pidie tidak dihancurkan.

“Jadi tidak ada yang dibongkar dan dibuang, sebelumnya juga hanya sisa-sisa saja. Itu dilanjutkan aja yang sisa bangunan tersebut," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai Kick-off atau Permulaan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu digelar di Rumoh Geudong di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Menurut Mahfud, peristiwa Rumoh Geudong itu terjadi 1989-1998, sementara Komnas HAM baru memutuskan 2018 bahwa di sini pernah terjadi pelanggaran HAM berat, dan saat itu hanya diurus oleh masyarakat.

Mahfud mengatakan, selama tenggang waktu puluhan tahun masyarakat bersama pemerintah daerah yang mengurus bangunan tersebut, dan hanya dalam status pengurusan biasa.

Mahfud menegaskan, bangunan yang tersisa dari Rumoh Geudong tersebut akan terus dirawat, seperti undakan tangga dan sumur yang masih ada di sana.

Bangunan Rumoh Geudong itu sudah dirusak serta dibongkar oleh masyarakat yakni setelah pelanggaran HAM berat itu sendiri terjadi.

“Rumoh Geudong akan dibentuk seperti yang adanya dulu, tidak dibangun monumen karena kalau monumen lebih bagus didirikan di nasional saja,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi hadir ke lokasi Rumoh Geudong Pidie untuk melakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial pada Selasa (27/6/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD (depan berbaju batik) saat mengunjungi lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Pidie, Aceh, Senin (26/6/2023). (Foto: Kemenko Polhukam)