KPK Ajak Pemkab Nunukan Tutup Celah Korupsi Sektor Infrastruktur

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 23 Juni 2023 | 20:52 WIB - Redaktur: Untung S - 56


Jakarta, InfoPublik - Besarnya anggaran pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sering kali menjadi ‘magnet’ bagi praktik tindak pidana korupsi. Terhitung 51 persen dari keseluruhan kasus korupsi yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang/jasa dan keuangan negara, yang juga banyak terjadi di pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi Narso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/6/2023).

“Dalam menutup celah tersebut, diperlukan strategi yang tepat untuk mencapai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik untuk 2023 pada pemerintah kabupaten/kota. Salah satunya melalui optimalisasi pada indikator perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan, serta penyelesaian pekerjaan dan pemanfaatan aset infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga memaparkan, perencanaan penganggaran dapat diterapkan berdasarkan kinerja performance budget dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran. Peningkatan juga harus dilakukan untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berdasarkan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Dengan upaya pencegahan korupsi, KPK melalui kinerja koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan kepada Pemkab Nunukan pada proses Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah daerah. Itu dilakukan untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Wahyudi.

Foto: Dok KPK