Isu Surcharge Jasa Pandu dan Tunda Kapal di Palembang, Ini Rekomendasi KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 23 Juni 2023 | 20:51 WIB - Redaktur: Untung S - 103


Jakarta, InfoPublik - Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin menjelaskan isu surcharge menjadi salah satu topik yang terpetakan ketika KPK hadir di Sumsel. Pada saat itu, pengusaha INSA menyatakan keberatan adanya surcharge sebesar 15 persen yang ditipkan oleh Pemkot Palembang.

Di saat yang sama para pengusaha pelayaran juga telah menyetorkan retribusi kepada PT Pelindo—sehingga menyebabkan biaya tinggi.

Agar tidak menyalahi aturan, KPK menyarankan Pemkot Palembang membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan BUP, Pemkot akan mendapatkan manfaat dari lalu lintas kapal yang melintas di Sungai Musi. Pun, dengan adanya BUP maka Pemda bisa mengambil alih fungsi Pelindo sehingga tidak ada lagi pungutan ganda.

“Kesimpulan kami dasar hukumnya harus dibenahi. Kalau memang Pemkot Palembang menghendaki lalu lintas kapal dari Sungai Musi harus dibuat badan usaha yang tusinya mengelola itu dan ujungnya pendapatannya untuk APBD,” jelas Aminudin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/6/2023)

Sebagaimana diketahui, saat ini surcharge penundaan kapal yang melewati kolong Jembatan Ampera, Sungai Musi menjadi polemik setelah BPK mendapati temuan landasan hukum yang tidak sesuai. Selama ini, dasar pungutan surcharge itu menggunakan Perwali dan MoU Pemkot Palembang dengan PT Pelindo. Di mana, dalam aturan main selama ini jumlah pungutan yang dibebankan kepada pengusaha adalah 15 persen.

Dari 2013 hingga 2023, rekapitulasi penerimaan surcharge angkanya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada kas daerah Pemkot Palembang dan tercampur dengan pendapatan lainnya. Sejak adanya temuan dari BPK, Pemda tidak lagi bisa menggunakannya karena tidak adanya landasan hukum. Masalahnya, pendapatan surcharge tunda kapal itu selalu dimasukkan ke dalam rencana anggaran di dalam APBD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan opini dan saran untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan khususnya surcharge tunda kapal. Saat ini proses penyusunan Perda masih berproses di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Palembang dan naskah akademiknya telah selesai dibuat.

“Tujuan kami adalah melihat begitu besarnya anggaran ini mudah-mudahanan dengan anggaran ini kami dapat membantu semua kegiatan yang ada di Kota Palembang,” tukasnya.

Foto: Dok KPK