Wujudkan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah lewat Peran Gubernur

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 23 Juni 2023 | 14:29 WIB - Redaktur: Untung S - 96


Jakarta, InfoPublik - Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) memiliki tugas, dan wewenang dalam koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinwas) tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota.

Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah berperan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah. 

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, usai Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota dan Penyusunan Rekomendasi K/L Penyelenggara Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Jakarta, Rabu (21/6/23). 

"Kita memiliki banyak keterbatasan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal kewenangan, prasarana dan sarana, serta SDM. Sehingga, penting bagi kita untuk bersinergi dalam mencapai pembangunan nasional,” kata Indra, seperti dilansir laman ditjenbinaadwil kemendagri, Kamis (22/6/2023).

Menurut Indra, dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupatI/walikota bersifat bertingkat.

Di lain hal, peran gubernur disini juga dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial, dan ekonomi secara nasional. 

Indra mengharapkan, rapat ini dapat mewujudkan pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peserta rapat sebanyak 80 orang yang terdiri dari Biro Perencanaan K/L dan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota dan Penyusunan Rekomendasi K/L Penyelenggara Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Jakarta, Rabu (21/6/23). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri