Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 21 Juni 2023 | 20:06 WIB - Redaktur: Untung S - 110


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) 2013 sampai 2019 atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (21/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung pun telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum