KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Gratifikasi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 16 Juni 2023 | 21:33 WIB - Redaktur: Untung S - 553


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan lelang sejumlah barang rampasan negara dari laporan Gratifikasi. KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti lelang itu, yang akan dilangsungkan pada 21 Juni 2023 tepat pukul 10.15 WIB.

“Lelang itu akan dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, pelaksaaan itu dijalankan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sehingga masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang. Ada 45 barang rampasan negara seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu, yang akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi. Range harganya dimulai dari Rp57.000 - Rp9.381.000,” paparnya.

Ali juga menerangkan, dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal. Di mana hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

“Partisipasi masyarakat itu juga menjadi bagian upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” urainya.

Adapun syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi calon peserta, sebagai berikut:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  2. Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman lelang. Uang tersebut wajib disetorkan sekaligus ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
  3. Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB), namun sebaiknya sudah disetorkan sebelum jam 22.00 WIB untuk menghindari end of day perbankan.
  4. Peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran 21 Juni 2023 pukul 10.15 WIB.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email masing-masing peserta.
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
  7. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  8. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi panitia lelang pada Direktorat PKN (Tristian (087854790450)) atau KPKNL Jakarta III setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang, dengan menunjukkan kuitansi/bukti pelunasan.
  9. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, dikembalikan seluruhnya. Kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id