:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memimpin rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dia bentuk bulan lalu untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.
“Tadi kami rapat sesudah jam 13.00 dan sesudah ini akan rapat kelompok lagi,” kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Mahfud, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.
Walaupun demikian, Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih kepada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
“Tim itu akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Mahfud, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim itu, yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2023, bakal membahas agenda-agenda prioritas, mengidentifikasi masalah-masalah hukum, dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan hukum di Indonesia.
“Selanjutnya, hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden untuk menjadi rekomendasi dan pertimbangan Presiden,” katanya.
Ada tiga kategori rekomendasi yang dapat dibuat Tim Percepatan Reformasi Hukum, pertama yang sifatnya jangka pendek yaitu sampai akhir masa kerja tim pada 31 Desember 2023, kemudian rekomendasi untuk akhir masa kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2024, dan rekomendasi komprehensif.
“Rekomendasi komprehensif yang kemudian sebagai salah satu kebijakan untuk diimplementasikan kepada pemerintah yang akan datang,” kata Mahfud.
Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63/2023 pada 23 Mei 2023.
Tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Posisi pengarah diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).
Sementara itu, untuk empat kelompok kerjanya, susunan ketua, sekretaris, dan anggota sebagai berikut:
1. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran),
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam,
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus) Menko Polhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
2. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia)