Kejagung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 8 Juni 2023 | 21:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 222


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kelima saksi yang diperiksa di antaranya, H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan tahun 2019, T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kemendag tahun 2019, dan ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.

Kemudian, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno- Hatta, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (8/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum