Satgas TPPO Bertugas Petakan dan Tindak Tegas Jaringan di Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Juni 2023 | 20:34 WIB - Redaktur: Untung S - 299


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bertugas memetakan dan menindak tegas jaringan TPPO di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas TPPO yang secara resmi dibentuk Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu berada di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut dia, hal itu guna menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah memerintahkan jajaran Polri untuk memberantas para pelindung atau backing pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Satgas TPPO diketuai oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri, dengan Wakil Ketua Satgas TPPO adalah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

"Tugas dari Satgas TPPO ini adalah memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, sepanjang 2020-2023, Polri telah mengungkap sebanyak 500 kasus TPPO, dengan total tersangka mencapai 500 orang.

“Kalau dilihat dari data dari 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran, baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ujar dia.

Ramadhan mengatakan modus TPPO terbanyak pada 2020-2023 adalah berupa pemberian kerjaan kepada pekerja migran.

Ramadhan menegaskan Polri berkomitmen memberantas sindikat TPPO di seluruh wilayah Indonesia. Satgas TPPO di daerah akan dipimpin langsung oleh wakapolda.

"Kemudian arahan Bapak Kapolri memerintahkan seluruh kapolda membentuk juga satgas TPPO ditingkat daerah dengan di bawah naungan oleh Bareskrim Polri. Setiap polda nanti kasatgasnya dipimpin oleh bapak wakil kapolda daerah masing-masing,” jelas dia.

Foto: Tangkapan layar video Divhumas Polri.