Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Komoditi Emas

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 7 Juni 2023 | 20:33 WIB - Redaktur: Untung S - 168


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa di antaranya, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk, dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (7/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum