Kejagung Periksa Delapan Saksi Perkara Komoditi Emas

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 31 Mei 2023 | 22:34 WIB - Redaktur: Untung S - 262


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedelapan saksi yang diperiksa di antaranya, MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, dan ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

Kemudian, MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, dan EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (31/5/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum