RUU Kesehatan Berpihak pada Rakyat dan Buka Peluang Investasi

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 29 Mei 2023 | 19:02 WIB - Redaktur: Untung S - 474


Jakarta, InfoPublik - Tim Kawal RUU Kesehatan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpihak pada rakyat yang membuka peluang investasi rumah sakit dengan kualitas pelayanan internasional bisa melayani rakyat Indonesia dan memberikan pilihan pelayanan kesehatan berkualitas bagi rakyat Indonesia.

Dengan begitu, masyarajat tidak harus berobat ke Luar Negeri untuk mendapatkan pelayanan kualitas tinggi.

"Kalau RS kawasan ekonomi khusus, kita bisa cek Permenkesnya. Tujuan dari RS ini menambah layanan dan pangsa pasarnya orang yang biasa berobat ke LN. Bahkan diharapkan orang luar negeri akan berobat kesini juga, dan bisa meningkatkan income Indonesia. Persaingan sehat bisa terjadi. Dokter lokal bisa bekerja di RS KEK juga. Faskes lokal akan bersaing secara sehat dengan inovasi layanan dan standar gaji yang meningkat untukk dokter lokal," demikian keterangan Tim Kawal RUU Kesehatan dikutip InfoPublik, Senin (29/5/2023).

Dalam RUU Kesehatan, Organisasi Profesi (OP) pun tidak dihilangkan, hanya tidak diatur oleh pemerintah. Independen menjadi mitra pemerintah.

RUU Kesehatan hanya meniadakan kewenangan OP yang sering kali di salah gunakan yaitu rekomendasi untuk STR & SIP (sering disalah gunakan untuk menghambat dokter lain praktik), serta mengurangi wewenang mengeluarkan SKP untuk perpanjangan STR & SIP yang sering membuat seminar bekerjasama dengan pabrik obat.

Dengan RUU kesehatan itu, SKP akan bisa dikeluarkan juga oleh pemerintah dan pihak lain yang memenuhi syarat tertentu, tidak hanya OP.

RUU Kesehatan juga memperkuat peran konsil kedokteran dan tenaga kesehatan, dengan tetap menjamin independensinya. Tentunya dengan melibatkan pemerintah yang mana adalah regulator.

"Sehingga posisi konsil kedokteran tidak rawan dipergunakan oleh kepentingan segelintir elite organisasi profesi," demikian bunyi peryataan tersebut.

Menurut Tim Kawal RUU Kesehatan, organisasi profesi bertanggungjawab akan kekurangan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis. Akibat kewenangan rekomendasi yang seringkali menghambat proses adaptasi dokter spesialis, anak bangsa lulusan LN bisa berpraktek di Indonesia dan menghambat praktik dokter lain.

"Hal itu juga dapat dilihat pada point 4 keberatan mereka terkait pendidikan kedokteran hospital based dengan tudingan tidak berdasar padahal itu salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis sebagai proses membuat tenaga kesehatan murah," jelas keterangan tersebut.

RUU Kesehatan juga menjamin proses masuknya tenaga asing berkualitas, dengan transparan dan akuntabel.

Selama ini kewenangan berlebihan Organisasi Profesi malah menghambat proses adaptasi, termasuk bagi anak bangsa dokter lulusan Luar Negeri.

Komite medik RS dan faskes pun akan menjaga mutu dan memastikan nakes berkompeten. Akreditasi tetap dilaksanakan, bahkan sampai level dokter praktek mandiri.

RUU Kesehatan akan lebih menjamin hak rakyat atas fasilitas dan teknologi kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi melalui enam Pilar Transformasi Kesehatan yang jelas mengedepankan kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang.

Hal itu dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Selanjutnya, memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dengan dibukanya peluang Investasi RS asing berkualitas internasional di Indonesia. Ini akan membuka peluang alih dan transfer teknologi.

Semua yang dilakukan dalam penyusunan RUU tersebut semata-mata untuk masyarakat agar mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

Foto: Ilustrasi/ Indonesiabaik.id