Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan di Makassar

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 26 Mei 2023 | 17:47 WIB - Redaktur: Untung S - 554


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Hamsul yang merupakan terpidana kasus penipuan di Makassar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar itu diamankan di Bumi Fiduria Mas, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar.

"Hamsul merupakan terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum