KPK Ajak BPD Wujudkan Sektor Perbankan Daerah Berintegritas

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 Mei 2023 | 18:30 WIB - Redaktur: Untung S - 312


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai modus korupsi dapat ditemukan di sektor keuangan atau perbankan. Tak hanya pada skala nasional, modus korupsi serupa tak jarang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hingga saat ini korupsi masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi subyek yang rentan akan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Hal ini tentu berlawanan dengan tujuan mulia yang melatarbelakangi pendirian bank di setiap daerah.

“Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah,” kata Alex dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/5/2023).

Alex juga membeberkan sejumlah modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan. Di antaranya penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Melihat hal itu, KPK hadir dalam Pertemuan Nasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta. Pertemuan ini turut dihadiri Komisioner OJK, jajaran direksi Asbanda, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK.

Selain itu, terdapat modus korupsi lain seperti adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, pencucian uang atas TPK, fee perbankan kepada Bendahara di K/L/P, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit hingga fee atas klaim asuransi.

Alex mengingatkan, dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng seperti SOP (Standard Operating Procedure) dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

“Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” tegas Alex.

Alex menyampaikan pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD. Sehingga BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno menyampaikan peran BPD sangatlah penting. Ia memaparkan, pertumbuhan kredit BPD selama masa pandemi lebih tinggi dibanding bank nasional atau BUMN termasuk swasta.

Di lain pihak, terdapat jalinan BPD dengan perusahaan asuransi. Namun sayangnya, sejumlah kendala ditemui dalam upaya kerja sama tersebut.

“Banyak klaim yang belum bisa diselesaikan dan ini sangat mengkhawatirkan. Kita mencoba mencari penyelesaian tagihan-tagihan kita yang diklaim ke asuransi,” ujar Supriyatno.

Supriyanto berharap KPK dan OJK dapat memberikan masukan, agar dapat terus mengawal semua usaha yang dilakukan BPD untuk mencegah praktik korupsi. Di saat yang sama, Asbanda juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG)

Foto: Dok KPK