KPK Periksa Satu Pengacara dalam TPK Penghalangan Penyidikan Perkara LE dan SRR

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 20 Mei 2023 | 21:30 WIB - Redaktur: Untung S - 530


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE (mantan Gubernur Provinsi Papua) dengan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR).

“Satu saksi yang diperiksa atas nama Aloysius Renwarin (Pengacara). Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (20/5/2023)

Sebelumnya, KPK menetapkan SRR selaku Pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka LE Gubernur Papua.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam konstruksi perkara ini, SRR ditunjuk LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan. SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id