KPK Periksa Sembilan Saksi dalam TPK Tersangka M Adil

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 16 Mei 2023 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 322


Jakarta, InfoPublik - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka M Adil (MA).

Hal itu disampaikan Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (16/5/2023).

“Sembilan saksi yang diperiksa atas nama Bambang Suprianto (Sekda Pemkab Kepulauan Meranti), Findi Handoko (Karyawan Swasta), Erry Yoserizal (PNS), Dita Anggoro (PNS), Mardiansyah (PNS), Syafrizal (Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti), Fajar Triasmoko (Kadis Pupr Pemkab Kepulauan Meranti), Tarmizi (Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti), dan Dahlia Wati (Bendahara Gaji BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti),” katanya

Lanjut Ali, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya.

Foto: Dok KPK