Tiga Saksi Diperiksa KPK dalam TPK dan TPPU dengan Tersangka RHP

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 16 Mei 2023 | 21:00 WIB - Redaktur: Untung S - 209


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Pemeriksaan tiga saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih, dimana satu saksi atas nama Andi Arief (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari Tersangka RHP pada beberapa pihak,” papar Ali, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (16/5/2023).

Lanjut Ali, dua saksi lainnya atas nama Uci Sanusi (Wiraswasta) dan Rajesh Khana (Wiraswasta). “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh Tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Sejauh ini nilai aset yang disita Tim Penyidik sekitar Rp30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Ali.

Samsung Ali, tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi.

Lanjut Ali, selain menyita uang, KPK masih terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka RHP. “Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan. Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil Tim Penyidik,” paparnya.

Ali juga mengingatkan, kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan didapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Foto: Dok KPK