KPK Cegah AP, Pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 16 Mei 2023 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 172


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapakan KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) bepergian ke luar negeri.

“Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” papar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (16/5/2023).

Ali menambahkan, cegah ini diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik.

“Kami harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan menggeledah rumah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara gratifikasi.

“Tim Penyidik, Jumat (12/5/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman AP dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasinya berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” paparnya.

Lanjut Ali, dirumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” terangnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id