Kejagung Periksa Empat Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 16 Mei 2023 | 07:00 WIB - Redaktur: Untung S - 297


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, WF selaku Manajer Kepersertaan DP4, HT selaku Direktur Utama DP4 periode April 2017- April 2021, M selaku Direktur Utama DP4 periode Juni 2021- Juni 2025, dan DN selaku Asisten Manajer Akuntansi dan Anggaran DP4 periode 2007- 2019.

"Adapun keempat orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) 2013 sampai dengan 2019," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (15/5/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung pun telah menetapkan enam orang tersangka diantaranya, EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai dengan 2016, KS selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai dengan 2014, dan US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005- 2019.

Kemudian, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012- 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012- 2017, dan AA selaku makelar tanah (pihak swasta).

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum