KPK Periksa Enam PNS dalam TPK Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 12 Mei 2023 | 04:49 WIB - Redaktur: Untung S - 636


Jakarta, InfoPublik – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi TPK terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (11/5/2023).

“Enam saksi yang diperiksa atas nama Burhan Wahyudien (Subkoordinator Penyiapan Rencana dan Program, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), Nurhasana (Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM), Fikri Syaifullah (Pegawai Tidak Tetap Pada Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), Yoga Pratama (Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM),  Yenni Dwi Suharyani (Pegawai Negeri Sipil), Marikha Ulfah Utami (Pegawai Negeri Sipil),” kata Ali.

Sambung Ali, pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” ujar Ali.

Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.

“Cegah itu adalah yang pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terangnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id