Eks Pejabat Kemenkeu RS Divonis Delapan Tahun Penjara

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 9 Mei 2023 | 20:44 WIB - Redaktur: Untung S - 285


Jakarta, InfoPublik -  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan Mantan pejabat pada Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS) divonis delapan tahun penjara.

RS terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

“Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa RS dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (9/5/2023).

Lanjut Ali, selain hukuman penjara, RS juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp400 juta. “Hukuman pidana penjara dan denda itu disebabkan RS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal suap yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP,” paparnya.

Ali juga menjelaskan, atas putusan tersebut, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sebelumnya, RS diyakini menjadi perantara sekaligus membantu pengurusan pencairan DID dan DAK yang diajukan sejumlah bupati dan wali kota. Dengan jabatannya itu, RS memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis DAK bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Sejumlah daerah yang dibantu Surya mengurus DAK dan DID bersama Yaya Purnomo ialah Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan, Bali.

Kota-kabupaten tersebut mendapatkan DAK dan DID dengan cara menyuap lewat Surya dan bantuan Yaya. Yaya Purnomo lebih dulu diadili dan divonis 6,5 tahun penjara.

Foto: Dok KPK