:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 4 Mei 2023 | 17:28 WIB - Redaktur: Untung S - 363
Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menerangkan KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) dalam dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK.
Lanjut Ali, rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun Tim Penyidik. “Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).
“Tiga lokasi penggeledahan di antaranya Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan, pada tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. “Setelah itu akan dianalisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari Tersangka YM dkk,” tuturnya.
Foto: Dok KPK