KPK Periksa Tiga Saksi dalam TPK RAPBD Jambi 2017

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 28 April 2023 | 19:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 520


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik kembali periksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) RAPBD Jambi Tahun 2017.

“Kali ini, sebanyak tiga orang saksi, yakni PNS / Mantan Kepala Dinas PU Jambi/ Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imadudun alias Iim dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019) Hasim Ayub,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (28/4/2023).

Lanjut Ali, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi. Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi tindak pidana korupsi dalam Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017.

“Empat nama yang diiperiksa di Polda Jambi terdiri dari Hasim Ayub (Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2019 – 2024 dan juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019), M. Khairil (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 dan 2019-2024), Budi Yako (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019), dan  Bustami Yahya (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)," kata Ali Fikri.

Sementara itu, KPK menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 sampai 29 Januari 2023. Penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota.

RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Foto: Dok KPK