Mantan Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK dalam TPK Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 28 April 2023 | 05:58 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan Kamis (27/4/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi atas nama Cinta Mega, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019.

Pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur periode 2018-2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (27/4/2023).

Lanjut Ali, saksi itu hadir dan kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah propinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya. “Selain itu juga saksi juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” terangnya.

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.

Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp500 juta dalam kasus itu.

Foto: Dok KPK