KPU akan Berikan Akses Silon ke Bawaslu

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 13 April 2023 | 09:51 WIB - Redaktur: Untung S - 292


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menya akan memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kalau sudah siap, akan kami berikan," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Meskipun begitu, Hasyim mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada partai politik (parpol) terkait.

"Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga itu KPU. Jika ada pihak lain yang mau akses data tentang calon, kami harus konfirmasi dulu apakah boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," kata Hasyim.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu meminta KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka dalam membaca data dan dokumen di Silon.

“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.Foto: kpu.go.id