Kejagung Periksa Enam Saksi Perkara Korupsi Proyek Tol Japek II

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 4 April 2023 | 21:38 WIB - Redaktur: Untung S - 471


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan enam saksi yang diperisa antara lain, HP selaku Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dan J selaku Direktur Utama PT Virama Karya.

Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama, Subkontraktor Proyek Tol Japek II Elevated, PT Waskita Karya (persero) KSO Waskita Acset), dan CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (4/4/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Foto: dok. Puspenkum