Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelabuhan

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 4 April 2023 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan dua saksi yang diperiksa yakni, EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai dengan 2016, dan HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai dengan Juni 2014.

"Adapun kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013 sampai dengan 2019," ujar Sumedana dalam keteranganya, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum.