KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin terhadap Terdakwa Mardani H. Maming

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 5 April 2023 | 13:44 WIB - Redaktur: Untung S - 371


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atas vonis banding bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

“Kami sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan Terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (4/4/2023).

Ali menambahkan, pihaknya yakin pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim Jaksa dalam surat tuntutannya.

“Namun demikian, saat ini kami tim Jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” paparnya.

Sebelumnya, Satgas Penuntutan KPK, telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin.

“Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Adapun dalam tuntutan jaksa meminta Mardani membayar Rp118 miliar. Sementara dalam putusan hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Ia menambahkan, penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa, karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“KPK berharap banding Tim Jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ungkapnya.

Foto: Dok KPK