Ada 10 Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus TPK Pembangunan Stadion Mandala Krida

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 3 April 2023 | 21:49 WIB - Redaktur: Untung S - 368


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan Senin (3/4/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan 10 saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kejati DI Yogyakarta Jalan Sukonandi Nomor 4, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Dita Wisnu Mirta Kurniawan (PNS pada Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Prov. D.I.Yogyakarta), Kadarmanta Baskara Aji (Sekretaris Dearah Pemerintah DIY (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 2011 sampai 2019), Abdul Rahman (PNS BPO Disdikpora DIY), Adik Yusganewanta (PNS / Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral D.I.Y.), Arief Azazie Zain (ASN pada Pemerintah DI Yogyakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DI Yogyakarta), Nur Amrozi (PNS Dinas Dikpora DIY), Prambudi Setiono (PNS / Kasie Kesra Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY), Mochamad Amin Agustyono (Wirausaha Pedagang / Network Marketing), Yatmin (Wiraswasta / Komisaris PT. Bayanaka Cipta), dan Nugroho Wuri Sayekti (Wiraswasta),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, pada Jumat (24/3/2023) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dua saksi yang diperiksa atas nama Johanes Christian Nahumury (Wiraswasta) dan Simon Octavianus Sirait (Swasta). Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Ali.

Foto: Dok KPK