KPK Dorong Pendekatan Strategi Trisula agar Perempuan tak Jadi Korban Korupsi Seksual

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 31 Maret 2023 | 17:04 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Korupsi tidak melulu menyoal materi. Dewasa ini, korupsi juga terjadi di ranah kejahatan seksual seperti korupsi seksual, perkawinan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak.

Melihat fakta tersebut, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto menuturkan bahwa korupsi seksual hingga TPPO adalah kejahatan yang diibaratkan seperti fenomena gunung es, yang mana sekilas hanya terlihat puncaknya saja.

“Padahal kita juga harus memikirkan bagaimana bongkahan es di bawahnya, yang ternyata lebih besar. Misalnya, kasus TPPO yang terungkap mungkin sekian, tetapi yang tidak terungkap kita tidak tahu sebesar apa. Ini yang akan menjadi perhatian kita,” kata Kumbul, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (31/3/2023).

Kumbul menambahkan, KPK juga siap melakukan strategi-strategi pemberantasan korupsi seksual dan TPPO dengan pendekatan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yakni strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan atau penegakan hukum.

“Pertama, pendidikan. Pendidikan itu kita perlu lakukan supaya masyarakat memahami, tidak terlibat, dan tidak ingin melakukan. Juga berani melapor. Kita tanamkan nilai-nilai integritas sehingga mereka memahami apa sih TPPO, dan mereka jadi paham cara untuk menangkalnya,” jelasnya.

Kedua, pencegahan. Dalam hal itu, KPK ingin mendorong pembangunan sebuah sistem yang masif terkait tata kelola dengan aturan yang tidak tumpang tindih supaya tidak menjadi celah korupsi di ranah seksual. Ketiga, penegakan hukum, yang akan memberi efek jera pada pelaku supaya kejahatan tidak kembali berulang. Ketiga strategi ini harus dijalankan secara simultan dengan bantuan seluruh lapisan masyarakat.

“KPK juga tentunya mendorong pemerintah daerah dalam menjalankan strategi tersebut. Kita melakukan edukasi, bagaimana membangun sistem di daerah. Kita juga mendorong kurikulum pendidikan dengan membuat pendidikan anti korupsi. Serta kita meminta pemerintah daerah duduk bersama dalam rangka meminimalisir terjadinya TPPO dan kejahatan seksual,” tutur Kumbul.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun sangat membawa kerugian besar bagi negara, apalagi korbannya perempuan dan anak.

“Dalam tatanan keluarga, istri sering dijadikan rasionalisasi perbuatan korupsi, perempuan sering dianggap pihak yang menyebabkan laki-laki melakukan korupsi, atau tuntutan istri adalah alasan suami melakukan korupsi. Untuk itu saya berharap, kita dapat membuka mata dan menjadi advokat yang bisa menciptakan, mempromosikan, dan memasifkan berbagai kegiatan perlawanan aksi korupsi. Bukan sekadar untuk mengatasi sosial ekonomi, namun juga untuk mempromosikan keadilan dan kesetaraan gender,” ucap Bintang.

Foto: Dok KPK